Selamat atas dilantiknya Bpk. Prof. Dr. H. Sumaryoto sebagai Rektor Unindra Periode T.A 2013/2014 - 2016/2017

Mewaspadai Produk Telematika dan Elektronika

KabarIndonesia - Pengetahuan konsumen tentang aturan purna jual resmi produk telematika dan elektronika mayoritas sangat minim sekali. Ini terbukti ketika konsumen ingin membeli produk tersebut, sering tidak peduli dengan petunjuk penggunaan (manual) dari produk itu, bahkan konsumen juga tak ambil pusing dengan buku jaminan (garansi) purna jual, apakah berbahasa Indonesia atau tidak. Apakah digaransi pabrik, toko, distributor atau tidak digaransi sama sekali.

Namun sekarang, saatnya konsumen untuk tidak ingin tahu dengan tata cara bertransaksi produk telematika dan elektronika tersebut. Sebab ketidaktahuan tentang produk-produk ini, konsumen bisa jadi mangsa yang ditargetkan oleh pelaku usaha nakal yang sering memanfaatkan kebodohan dari konsumen.

Sebagai perkenalan awal, apa saja yang termasuk produk telematika dan elektronika, yaitu: (1) alat perekam atau reproduksi gambar dan suara (VCD, DVD, dan Player), (2) cakram optik isi, (3) cakram optik kosong, (4) dispenser, (5) faksimile, (6) frizer rumahan, (7) kalkulator, (8) kamera digital dan kamera video, (9) kipas angin, (10) lemari es, (11) mesin cuci, (12) mesin pengatur suhu udara atau AC, (13) mikropon, (14) monitor kompuiter, (15) organ / keyboard elektrik, (16) mesin pelumat atau blender. (17) magic jar, rice cooker, magic com, (18) mesin pemanggang/toaster, (19) pencampur/mixer, (20) mesin pencetak/printer, (21) mesin fotokopi, (22) pengejus/ juicer, (23) pengeras suara, (24) pengering/dryer, (25) pengering rambut/hair dryer, (26) pengisap debu/vaccum cleaner, (27) pesawat televisi, (28) piano elektrik, (29) water pump, (30) radio cassette, (31) tape mobil, (32) set top box, (33) setrika listrik, (34) telepon nirkabel, (35) telepon seluler, (36) kompor gas, (37) tungku pemanggang/oven toaster, (38) tungku gelombang mikro/microwave oven, dan lain sebagainya.

Barang-barang tersebut di atas hanya sebagian dari produk telematika dan eletronika. Banyak lagi barang yang sejenis kita jumpai di pusat-pusat perbelanjaan. Namun tidak semua dari barang-barang tersebut resmi dan diizinkan pemerintah. Artinya, ada produk telematika dan elektronika illegal juga di jual di Indonesia tanpa mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Wajib Menggunakan Bahasa Indonesia

Sebelum konsumen merogoh kocek untuk membayar produk-produk itu, pastikan yang akan dibeli merupakan barang resmi, punya izin pemerintah, dan sesuai ketentuan yang ada. Gunanya untuk menghindari agar konsumen tidak tertipu, tidak membeli barang kantau alias palsu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kwalitasnya.

Pasal 8, Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatakan, “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”

Pasal ini berlaku bagi setiap barang yang beredar dan dijual dipasaran. Baik berupa makanan-minuman, maupun produk telematika dan eletronika, atau produk kosmetik yang dipakai setiap hari. Sanksi atas pelanggaran dari pasal ini tertuang pada Bab XIII Pasal 62, bisa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2. 000.000.000,- (dua miliar rupiah).

Konsumen juga perlu tahu, produk telematika dan elektronika ini terdaftar di Dirjen PDN/Direktorat Binus. Biasanya yang telah terdaftar, pada kemasannya tercantum: Nama dan Alamat Produsen (produk dalam negeri), Nama dan Alamat Importir (produk impor), Merek, Jenis, Type Produk, Spesifikasi Produk, Cara Penggunaan dan Petunjuk Pemeliharaan.

Produk telematika dan elektronika dilengkapi kartu jaminan (garansi) berbahasa Indonesia. Kartu ini memuat masa garansi, biaya perbaikan gratis selama masa garansi, pemberian pelayanan purna jual, ketersediaan suku cadang dalam masa/pasca garansi, nama dan alamat pusat pelayanan purna jual (menimal memiliki 6 service centre), dan surat perjanjian kerjasama pelayanan purna jual dengan pihak lain (bagi yang tidak memiliki service centre).

Pelaku usaha diwajibkan juga untuk menganti produk sejenis bila terjadi kerusakan yang tidak bisa diperbaiki selama masa garansi. Tapi pelayanan purna jual tidak berlaku bila produk yang rusak telah diperbaiki di tempat lain. Artinya, pelaku usaha terlepas dari jerat hukum, salah satunya Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan saatnya sekarang konsumen untuk memperhatikan hal-hal tersebut di atas. Termasuk juga para pelaku usaha yang langsung bertransaksi dengan masyarakat.(*)

Oleh : Erison Awal | 19-Des-2009, 22:35:20 WIB
sumber: http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=10&jd=Mewaspadai+Produk+Tel...

Mulai tanggal 1 Februari 2013 Kampus Unindra Pusat pindah ke alamat Jl. Raya Tengah, Kelurahan Gedong, Pasar Rebo - Jakarta Timur. Kode Pos: 13760. Telp.: (021) 87797409. Fax.: (021) 87797412

  

Sun, 19 May 2013, 12:31:03 PM (WIB=time+007)