Selamat atas dilantiknya Bpk. Prof. Dr. H. Sumaryoto sebagai Rektor Unindra Periode T.A 2013/2014 - 2016/2017

BHP Ancam Eksistensi Yayasan

Merger bukan Hal Mudah
BHP Ancam Eksistensi Yayasan

SEKJEN Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Pusat Chairuman Armia menyampaikan pandangannya dalam diskusi panel menyoal implikasi penerapan UU BHP di kampus Politeknik Telkom Bandung, Jln. Telekomunikasi- Terusan Buahbatu, Bandung, Kamis (15/1). Penerapan UU BHP dikhawatirkan mengancam eksistensi yayasan.* TRI JOKO HER RIADI/"PR"

BANDUNG, (PR).-
Penerapan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) dikhawatirkan akan mengancam eksistensi yayasan sebagai badan penyelenggara perguruan tinggi swasta (PTS). Rumusan badan hukum yang diatur mengarah pada penghomogenan tata kelola satuan pendidikan, bukannya menghargai pluralitas yang selama ini telah berjalan.

"Beberapa pasal yang tercantum dalam UU BHP jelas-jelas mengancam eksistensi yayasan. Jika dilaksanakan, nantinya semua yayasan akan lenyap dan berubah menjadi badan hukum yang homogen," kata Sekjen Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Pusat Chairuman Armia, ditemui seusai diskusi panel di kampus Politeknik Telkom Bandung Jln. Telekomunikasi, Terusan Buahbatu, Kamis (15/1).

Chairuman mencontohkan, keberadaan pasal 9 dan 10 yang menutup peluang berdirinya yayasan baru sekaligus membatasi yayasan mendirikan satuan pendidikan baru. Aturan ini secara otomatis diikuti dengan hilangnya badan pembina dalam tata kelola yayasan.

Ketua ABPPTSI Jabar Sali Iskandar menilai UU BHP sebagai ketuk palu kematian yayasan. UU BHP yang telah disahkan DPR dan tengah menunggu tanda tangan presiden akan berlaku efektif bagi seluruh PTS sejak enam tahun mendatang.

"Umur yayasan tinggal enam tahun lagi. Setelah itu, tidak akan ada lagi yayasan. Semua tata kelola harus seragam, menjadi BHP. Ini sangat memprihatinkan mengingat besarnya sumbangsih yayasan terhadap pendidikan," ujar Sali.

ABPPTSI Pusat rencananya akan mengadakan pertemuan internal Jumat (16/1) ini. Pertemuan diharapkan dapat memberikan butir-butir kesepakatan bersama yang akan disuarakan. Salah satu kemungkinan adalah membawa UU BHP ke Mahkamah Konstitusi untuk uji materi.

Merger & manfaat

Secara khusus, Chairuman menunjuk aturan memberatkan tentang tata kelola universitas yang membatasi sumber dana maksimal dari mahasiswa sebesar sepertiga saja. Menurut dia, hal ini akan sangat memberatkan kebanyakan PTS yang selama ini mengandalkan pemenuhan biaya operasional dari mahasiswa.

Menyinggung kemungkinan merger antar-PTS, meski sangat mungkin dilakukan, Chairuman menyebutnya sebagai hal yang tidak mudah dilakukan. Menurut Chairuman, jika pemerintah ingin berlaku adil, pasca pemberlakuan UU BHP semestinya PTS mendapat alokasi dana pendidikan 20 persen dari APBD. Sebab, tidak ada lagi dikotomi antara PTS dan PTN.

Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IV Jabar-Banten Rochim Suratman mengajak semua pihak untuk melihat dan menimbang UU BHP secara positif. Menurut dia, ada segi-segi baik dari UU ini yang justru bermanfaat bagi universitas.

"Dengan UU ini, dosen memperoleh ruang bergerak yang lebih luas, tidak hanya mandek di depan papan tulis. Status badan hukum memungkinkan mereka untuk terlibat dalam satuan usaha komersial," kata Rochim. (A-165)***

sumber : http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=5355...

Mulai tanggal 1 Februari 2013 Kampus Unindra Pusat pindah ke alamat Jl. Raya Tengah, Kelurahan Gedong, Pasar Rebo - Jakarta Timur. Kode Pos: 13760. Telp.: (021) 87797409. Fax.: (021) 87797412

  

Sun, 26 May 2013, 01:03:34 AM (WIB=time+007)