UU BHP Justru Memberi Penghargaan kepada Guru
UU BHP Justru Memberi Penghargaan kepada Guru
Eko Purwono, ”Guru tidak Perlu Khawatir Akan Dipecat”
BANDUNG, (PR).-
Guru, baik pegawai negeri sipil (PNS) ataupun swasta, tidak semestinya mencemaskan konsekuensi pemberlakuan Undang-Undang (UU) Badan Hukum Pendidikan (BHP). UU tersebut dibuat dengan semangat memberikan penghargaan pada pengajar berdasarkan kinerja yang mereka lakukan. Diharapkan, dengan diterapkannya UU tersebut, profesionalitas guru makin membaik.
"Guru tidak perlu cemas. Tidak benar jika dikatakan mereka akan menjadi pegawai kontrakan pascaberlakunya UU BHP. Jika mereka menyadari bahwa ukuran penghargaan adalah kinerja, niscaya tidak ada masalah, sebab untuk itulah UU ini dibuat," kata Guru Besar Hukum Perjanjian Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Johannes Gunawan di Bandung, Selasa (27/1).
UU BHP mengamanatkan, semua guru, termasuk PNS, mesti melakukan perjanjian kerja dengan BHP tempat bekerja. Status PNS berubah menjadi PNS yang dipekerjakan. Dijelaskan, meski berubah status, semua hak sebagai PNS masih tetap dimiliki, termasuk gaji dan uang pensiun. Bedanya, BHP memiliki kewenangan untuk menilai kinerja guru tersebut.
Kewenangan menilai mencakup kapasitas untuk mengembalikan guru bersangkutan ke pemerintah jika kinerjanya dipandang tidak mampu memenuhi tuntutan BHP. "Saat dikembalikan ke pemerintah pun status PNS-nya tetap. Dia tetap digaji dan mendapat hak pensiun sambil menunggu penempatan berikutnya," ujar Johannes yang juga Ketua Komisi Khusus Pembahasan UU BHP di Dewan Pendidikan Tinggi Ditjen Dikti.
Penilaian kinerja oleh BHP, menurut Johannes, merupakan pelecut peningkatan kinerja guru. Hal ini untuk menghindari praktik buruk, bagaimanapun kinerja guru PNS, gaji yang diterima sama saja. Dengan kinerja yang bagus, niscaya BHP tempat bekerja membaik sehingga diharapkan dapat memberikan insentif tambahan di luar gaji tetap sebagai PNS.
Lebih profesional
Sementara itu, aktivis Masyarakat Peduli Pendidikan Indonesia (MP2I) Eko Purwono mengatakan, dengan adanya BHP sebenarnya guru dituntut lebih profesional karena terikat kontrak dengan BHP. Dengan begitu, makin lama mental PNS --yang selama ini dianggap asal kerja-- akan berkurang.
"Seperti di sekolah-sekolah, guru kontrak biasanya jauh lebih rajin daripada guru PNS," ujarnya.
Menurut Eko, guru-guru PNS tidak perlu khawatir dengan keharusan menjalani kontrak kerja dengan BHP atau akan dilepas status PNS-nya dan sewaktu-waktu dapat dipecat. Sebab, status mereka akan tetap sebagai PNS yang akan tetap digaji oleh pemerintah.
"Dalam UU BHP dijelaskan bahwa guru adalah PNS dan pegawai kontrakan. Guru PNS akan diperbantukan ke Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah atau BHP masyarakat (swasta) seperti halnya guru PNS yang diperbantukan di sekolah swasta sekarang ini. Hanya, hubungan dengan BHP perlu diformalkan. Mereka akan tetap digaji oleh pemerintah daerah ditambah insentif dari BHP. Akan tetapi, kalau ada masalah dengan kontrak, dia akan tetap PNS dan dikembalikan ke pemerintah daerah," tuturnya.
Eko pun menyayangkan reaksi sejumlah pihak yang melakukan penolakan, sementara mereka belum membaca ayat demi ayat secara jelas. "Saya pikir politisi sejelek apa pun tidak akan bertindak bodoh dengan merugikan kalangan guru pada saat menjelang pemilu. Berlebihan jika berpikr ada politisi yang sengaja membuat UU untuk memperbodoh bangsa," ungkapnya.
sumber: http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=5571...
















unindra mail
